APAKAH SETIAP TAMBAHAN ITU RIBA?
Oleh: Moh. Taufik Rohman, M.H
(Kaprodi Ekonomi Syariah STAI Al hidayah Tasikmalaya)
Dalam diskusi tentang ekonomi syariah, sering muncul anggapan bahwa setiap tambahan dalam suatu transaksi pasti termasuk riba. Dari anggapan tersebut lahirlah ungkapan yang cukup populer di tengah masyarakat:
"Kalau ada tambahan berarti riba."
Sekilas ungkapan ini memang terdengar masuk akal. Namun, jika dipahami secara mutlak, kita akan menghadapi kesulitan menjelaskan mengapa Islam membolehkan keuntungan dalam jual beli, upah dalam pekerjaan, atau hasil dari suatu usaha. Padahal semua itu mengandung tambahan.
Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak semua tambahan dipandang sama oleh syariat. Ada tambahan yang halal dan ada tambahan yang haram. Oleh karena itu, persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya tambahan, tetapi pada akad dan sebab yang melahirkannya.
Misalnya, seorang pedagang membeli barang seharga Rp1.000.000 kemudian menjualnya seharga Rp1.100.000. Tambahan Rp100.000 yang diperolehnya merupakan keuntungan dari aktivitas jual beli yang dibenarkan syariat. Ia telah mengeluarkan modal, melakukan usaha, dan menanggung risiko sehingga keuntungan tersebut menjadi sesuatu yang wajar.
Berbeda halnya dengan seseorang yang meminjamkan uang Rp1.000.000 lalu mensyaratkan pengembalian sebesar Rp1.100.000. Tambahan Rp100.000 tersebut muncul dalam akad utang-piutang dan menjadi keuntungan yang dipersyaratkan bagi pemberi pinjaman. Tambahan seperti inilah yang termasuk riba dan diharamkan.
Dalam fikih muamalah, bentuk riba tersebut dikenal dengan riba qardh, yaitu manfaat atau tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman. Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi di masyarakat. Sebagian orang melihat adanya tambahan lalu langsung menyimpulkan bahwa itu riba, tanpa terlebih dahulu memperhatikan akad yang mendasarinya.
Sebaliknya, apabila seseorang mengembalikan utangnya lebih dari jumlah yang dipinjam secara sukarela tanpa ada syarat atau kesepakatan sebelumnya, maka hal itu tidak termasuk riba. Bahkan Rasulullah SAW pernah membayar utang dengan kualitas yang lebih baik sebagai bentuk akhlak yang mulia dalam melunasi kewajiban.
Karena itu, yang perlu ditanyakan bukanlah, "Apakah ada tambahannya?", melainkan, "Tambahan itu berasal dari akad apa?"
Jika tambahan tersebut lahir dari jual beli, sewa-menyewa, investasi, atau kerja sama usaha yang sah, maka pada dasarnya diperbolehkan. Namun apabila tambahan itu lahir dari akad utang-piutang dan dipersyaratkan bagi pemberi pinjaman, maka itulah yang disebut riba.
Kesalahpahaman yang sama juga sering muncul ketika membahas jual beli secara cicilan. Tidak jarang ada yang beranggapan bahwa selisih antara harga tunai dan harga cicilan pasti termasuk riba. Padahal para ulama telah menjelaskan:
إِنَّ لِلزَّمَنِ حِصَّةً مِنَ الثَّمَنِ
"Sesungguhnya waktu memiliki porsi harga."
Maksudnya, dalam akad jual beli yang sah, jangka waktu pembayaran dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga barang. Karena itu, harga jual secara cicilan boleh lebih tinggi daripada harga tunai selama harga dan jangka waktunya telah disepakati secara jelas sejak akad. Hal ini berbeda dengan tambahan yang muncul dalam akad utang-piutang.
Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap tambahan adalah riba. Islam tidak mengharamkan keuntungan yang diperoleh melalui transaksi yang halal dan adil. Yang diharamkan adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi utang-piutang sehingga memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Memahami perbedaan ini penting agar kita tidak mudah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal. Sebaliknya, pemahaman yang benar juga membantu kita untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik riba yang memang telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Wallahu a'lam.