Bank Syariah Menerapkan Denda Keterlambatan, Bolehkah?
Oleh: Moh. Taufik Rohman, M.H
(Kaprodi Ekonomi Syariah STAI Al hidayah Tasikmalaya)
Salah satu kritik yang sering dilontarkan kepada bank syariah adalah adanya denda keterlambatan pembayaran. Tidak sedikit yang kemudian menyimpulkan bahwa bank syariah pada dasarnya sama saja dengan bank konvensional karena sama-sama mengenakan denda kepada nasabah yang terlambat membayar kewajibannya.
Anggapan tersebut muncul karena banyak orang hanya melihat adanya tambahan pembayaran, tanpa memperhatikan tujuan dan mekanisme di baliknya. Padahal, dalam fikih muamalah, dua transaksi yang tampak sama belum tentu memiliki hukum yang sama.
Islam mengharamkan praktik yang pada masa jahiliah sangat lazim dilakukan. Ketika utang telah jatuh tempo dan debitur belum mampu melunasinya, kreditur akan berkata, "Bayar sekarang atau utangnya ditambah dan waktu pembayarannya diperpanjang." Tambahan yang muncul karena penundaan pembayaran inilah yang dikenal sebagai riba jahiliyah.
Sebagai ilustrasi, seseorang meminjam uang sebesar Rp100 juta selama satu tahun. Saat jatuh tempo ia belum melunasi utangnya. Pemberi pinjaman kemudian menawarkan perpanjangan waktu satu tahun dengan syarat jumlah utangnya bertambah menjadi Rp110 juta. Tambahan Rp10 juta tersebut bukan karena adanya transaksi baru, melainkan semata-mata karena penundaan pembayaran. Tambahan seperti inilah yang diharamkan dalam Islam karena menjadi keuntungan bagi pemberi utang.
Di sisi lain, Islam juga tidak membenarkan seseorang yang sebenarnya mampu membayar, tetapi sengaja menunda-nunda pelunasan utangnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: "Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim).
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
Artinya: "Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu membolehkan dikenainya sanksi." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Kedua hadis tersebut menunjukkan bahwa syariat membedakan antara orang yang benar-benar tidak mampu dengan orang yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran. Orang yang mengalami kesulitan memang harus diberi kelonggaran. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS. Al-Baqarah: 280).
Sebaliknya, apabila seseorang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, syariat membolehkan pemberian sanksi sebagai bentuk pendisiplinan. Hal ini juga sejalan dengan kaidah fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ
"Kemudaratan harus dihilangkan."
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain."
Menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan dapat merugikan pihak yang memiliki hak. Karena itu, syariat memberikan ruang untuk menjatuhkan sanksi selama tujuannya adalah mencegah kezaliman, bukan mencari keuntungan.
Atas dasar dalil-dalil tersebut, para ulama membolehkan adanya ta'zir atau sanksi bagi nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran. Di Indonesia, ketentuan ini ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Sebagai contoh, seorang nasabah memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar angsuran setiap bulan. Namun, ia sengaja menundanya karena merasa tidak ada konsekuensi yang berarti atau lebih memilih menggunakan dananya untuk keperluan lain. Dalam kondisi seperti ini, bank syariah boleh mengenakan ta'zir agar nasabah tetap disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Yang perlu dipahami, dana yang berasal dari sanksi keterlambatan (ta'zir) tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan disalurkan untuk dana sosial sesuai ketentuan syariah. Dengan demikian, bank tidak mengambil keuntungan dari keterlambatan pembayaran nasabah.
Inilah perbedaan mendasar antara denda di bank syariah dan denda yang menjadi pendapatan lembaga keuangan konvensional. Riba jahiliyah adalah tambahan atas utang yang menjadi keuntungan kreditur karena penundaan pembayaran. Adapun denda di bank syariah merupakan bentuk ta'zir, yaitu sanksi untuk mendisiplinkan nasabah yang mampu tetapi sengaja menunda pembayaran, sedangkan dana yang terkumpul tidak menjadi keuntungan bank.
Oleh karena itu, keberadaan denda keterlambatan di bank syariah tidak dapat langsung disamakan dengan riba. Yang menjadi ukuran dalam syariat bukan sekadar ada atau tidaknya tambahan pembayaran, tetapi juga tujuan, mekanisme, dan ke mana dana tersebut dialokasikan. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara ta'zir yang dibolehkan dan riba jahiliyah yang diharamkan. Wallahu a'lam.