Oleh: Dr. Eris Munandar, S.E.I., M.E.K.
(Dosen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al Hidayah Tasikmalaya /  Wakil Ketua II PD. Persis Kota Banjar)

Bulan Oktober 2026 nanti, masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan genap memasuki usia dua tahun. Berbagai program yang dicanangkan pemerintahan ini terdokumentasikan dengan baik pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang diantaranya mencakup 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat. Program-program tersebut yang kini dikenal dengan sebutan Asta Cita, yakni delapan cita-cita atau tujuan utama yang harus dicapai oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya. 

Ekonomi syariah menjadi salah satu isu hangat yang juga tak luput dari perhatian pemerintah. Pasalnya pemerintah menjadikan ekonomi syariah sebagai prioritas nasional 2 dalam RPJMN 2025-2029, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Hal ini seiring dengan pencapaian ekonomi syariah di Indonesia yang menempati peringkat ketiga global pada 2023-2024 dalam laporan State of Global Islamic Economy (SGIE). Praktis kondisi ini sebagai salah satu indikator bahwa Indonesia dapat dikatakan salah satu key player dalam ekonomi dan keuangan syariah global. Namun tidak hanya SGIE, posisi lainnya yang diraih oleh Indonesia adalah Global Muslim Travel Index (GMTI) menempati rangking ke-5 di tahun 2025, Islamic Finance Development Indicator (IFDI) menempati rangking ke-4 di tahun 2024 dan 2025, Islamic Finance Country Index / Global Islamic Finance Report (GIFR) menempati rangking ke-7 di tahun 2025, dan Global Islamic Fintech (GIFT) Index menempati rangking ke-3 di tahun 2024.

Namun sayang, harapan untuk menjadi pusat ekonomi syariah nampak sedikit terhambat. Lantaran di periode 2025-2026 ini, peringkat Indonesia dalam SGIE harus menelan pil pahit untuk berada pada posisi rangking ke-4 dari yang sebelumnya ke-3. Padahal dari segi potensi, Indonesia memiliki modal besar dengan jumlah penduduk muslim terbesar duni mencapat 242,7 juta jiwa di tahun 2026.

Terlebih kondisi perekonomian saat ini yang semakin tidak menentu, dimana nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika (USD) mencapai angka tertingginya di Rp. 18.188 per 1 USD. Ditambah lagi dengan kondisi geopolitik yang kian tidak menentu akibat perang antara Israel-Amerika menghadapi Iran yang berkepanjangan, yang berakibat pada perubahan berbagai harga kebutuhan dasar masyarakat.

Bahkan di tengah berbagai problem yang dihadapi tersebut, belanja pemerintah dalam jumlah fantastis seperti halnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus mendapatkan sorotan publik karena dianggap tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dinamika seperti ini kerap terjadi pada setiap era pemerintahan, termasuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun apakah dinamika ini akan berdampak terhadap kinerja ekonomi syariah di Indonesia? Atau bahkan jika merujuk kepada potensi yang ada, ekonomi syariah dapat berkembang dengan pesat seiring dengan telah banyak terbentuk lembaga-lembaga pendukung ekosistem industri halal di Indonesia, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)?

 

Sepintas tentang ekonomi syariah di Indonesia

Ekonomi syariah juga dikenal dengan istilah ekonomi Islam seyogyanya adalah suatu sistem ekonomi yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Chapra (1992) mengatakan bahwa ekonomi syariah sebagai solusi terbaik untuk merespon sistem kapitalisme dan sosialisme yang telah gagal dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Sistem ekonomi kapitalisme memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa batas. Dalih yang sering digunakan oleh kapitalisme adalah modal serendah-rendahnya, untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Maka lahirlah mekanisme pemberian upah yang rendah kepada para pekerja, sehingga menimbulkan kesenjangan yang cukup signifikan antara pengusaha dan kaum pekerja yang notabene kalangan menengah bawah.

Sementara sosialisme menekan kebebasan individu dengan intervensi Negara pada berbagai sektor kehidupan. Seolah sistem sosialisme ini berupaya menjawab keresahan kaum buruh yang tertindas dengan upah mininum. Akan tetapi kontrol Negara pun menjadikan kekuasan menjadi lebih totaliter, sehingga tidak sedikit melahirkan problem lain berupa otoritarianisme. Negara menjadi pihak yang paling berkuasa atas berbagai sumber daya yang ada, dan bahkan juga menimbulkan kesenjangan baru di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itulah, ekonomi syariah hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tiga prinsip dasar utama yang dijadikan sebagai pedoman, yaitu Tauhid (Keesaan Tuhan), Khilafah (manusia sebagai wakil Tuhan), dan 'Adalah (keadilan). Tujuannya adalah bagaimana menciptakan sebuah sistem yang berkeadilan untuk meminalisir berbagai kesenjangan yang ada. Individu masih diberikan ruang untuk berkarya, dan Negara pun diberikan ruang kebijakan untuk menata masyarakat. Tidak cenderung dominan kepada salah satunya. Intinya ekonomi syariah berupaya mengakomodir berbagai kepentingan dengan mekanisme menciptakan kebermanfatan secara kolektif.

Guna mewujudkan mekanisme tersebut, maqashid syariah menjadi alat yang sangat efektif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial secara berkeadilan. Didalamnya terdapat mekanisme perlindungan terhadap lima hal pokok, yaitu agama (hifdzu ad-din), jiwa (hifdzu an-nafs), akal (hifdzu al-‘aql), keturunan (hifdzu an-nasl), dan harta (hifdzu al-mal). Mekanisme inilah yang membuatnya berbeda dengan sistem kapitalisme dan sosialisme, yang mengukur kesejahteraan hanya sebatas pada pencapaian kepuasan secara materi saja. Sementara ekonomi syariah menghadirkan kesejahteraan lahir-bathin (falah) dan kehidupan yang baik (hayyat thayyibah).

Di Indonesia sendiri, perbincangan hangat mengenai ekonomi syariah masih terbilang cukup baru. Bermula dari pendirian Bank Muamalat Indonesia yang disinyalir menggunakan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil, di tengah sistem perbankan konvensional yang masih sangat lekat dengan mekanisme bunga yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meskipun demikian, sejatinya praktik perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah telah dijalankan oleh masyarakat jauh sebelum tahun 1991. Misalnya saja prinsip-prinsip syariah menjadi pedoman para pelaku ekonomi dalam bertransaksi dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai kejujuran. Bahkan para petani di Indonesia sudah terbiasa melakukan kerjasama pengolahan lahan dengan skema bagi hasil. Prinsip yang sejatinya mengedepankan nilai simbiosis mutualisme antara pemilik lahan dengan petani penggarap yang tidak memiliki lahan.

Pada awal abad ke-20, tepatnya pada tahun 1905 Sarekat Dagang Islam (SDI) didirikan oleh Haji Samanhudi sebagai bentuk penguatan jaringan ekonomi pedagang Muslim bumiputera yang berlandaskan nilai-nilai Islam untuk menghadapi monopoli pedagang asing. Karena Islam dijadikan sebagai pedoman oleh para pelaku ekonomi dalam melaksanakan berbagai aktivitasnya, maka nilai-nilai dasarnya menjadi motor penggerak setiap individu untuk berbuat sesuatu yang benar menurut pandangan agama meski ekonomi syariah saat itu belum terlembaga secara formal sebagai sebuah sistem.

Kini ekonomi syariah mendapatkan banyak ruang dan dukungan dari berbagai pihak. Munculnya institusi dan organisasi yang memiliki fokus utama terhadap isu ekonomi syariah, seperti adanya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), juga berbagai jenis organisasi lainnya sebagai mitra strategis dalam ekosistem ekonomi syariah.

Selain itu, untuk memperkuat peran dan strategis Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah global, Bank Indonesia telah menyusun blue print ekonomi keuangan syariah 2030 dalam tiga sasaran kebijakan, yaitu ekosistem rantai nilai halal yang terintegrasi dan berdaya saing, pembiayaan syariah yang optimal, serta literasi dan inklusi ekonomi keuangan syariah yang meluas. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusun 6 program yang dapat mensinergikan seluruh komponen ekonomi syariah meliputi: 1) Gerbang Santri (Gerakan Pengembangan Pesantren & Rantai Nilai Halal), 2) Jawara Ekspor (Jaringan Wirausaha Syariah Mendorong Ekspor), 3) Gema Halal (Gerakan Berjamaah Akselerasi Halal), 4) Sapa Syariah (Sinergi Perdagangan dan Pembiayaan Syariah), 5) Kanal ZISWAF (Kolaborasi Nasional Pengembangan ZISWAF), dan 6) Lentera Emas (Gerakan Literasi & Inklusi Eksyar menuju Indonesia Emas).

 

Apa Kabar RUU dan Badan Ekonomi Syariah?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah dan wacana pembentukan Badan Ekonomi Syariah merupakan dua agenda regulasi yang sangat krusial dalam memperkuat ekosistem industri halal dan keuangan sosial-komersial berbasis syariah di Indonesia. Hingga perkembangan terkini di tahun 2026, kedua inisiatif ini terus didorong oleh berbagai akademisi, praktisi, dan tokoh nasional agar segera keluar dari antrean legislasi nasional (Prolegnas).

Selama ini, regulasi yang mengatur ekonomi syariah di Indonesia cenderung terfragmentasi atau terpisah-pisah. Beberapa diantaranya adalah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN (Sukuk Negara), dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

RUU Ekonomi Syariah dirancang sebagai payung hukum yang terintegrasi untuk mengatasi tumpang tindih aturan dan kekosongan hukum pada sektor-sektor yang belum tersentuh regulasi setingkat undang-undang secara spesifik. Tujuannya untuk mengharmonisasikan kebijakan lintas sektor agar gerak laju industri halal dan keuangan syariah berjalan selaras, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Berdasarkan draf dan diskusi publik, RUU ini akan mengintegrasikan enam pilar strategis yang mencakup Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, Fintech Syariah, Zakat dan Wakaf, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

Disamping itu, adanya wacana pembentukan Badan Ekonomi Syariah juga menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu oleh stakeholder ekonomi syariah di Indonesia. Badan ini diproyeksikan sebagai bentuk penguatan atau transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Jika KNEKS saat ini berfungsi sebagai komite koordinasi yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, Badan Ekonomi Syariah idealnya akan memiliki kewenangan eksekutif dan operasional yang lebih independen dan lincah.

Dorongan untuk merealisasikan lembaga ini sempat mengemuka kuat dalam berbagai forum nasional dan menjadi perhatian di tingkat pemerintahan guna memastikan visi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia tidak hanya sebatas jargon, melainkan memiliki mesin penggerak kelembagaan yang kuat.

Meski urgensinya sangat tinggi demi mengejar target kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) syariah nasional yang signifikan, pembahasan RUU ini di parlemen dinilai masih mengalami stagnasi atau berjalan lambat dibandingkan undang-undang sektor keuangan lainnya (seperti dinamika revisi UU P2SK).

Kondisi bisa dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya: Pertama, tidak adanya polical will, baik dari pemerintah maupun DPR untuk menjadikan kedua isu ini sebagai isu yang harus diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan di tahun 2026. Padahal secara normatif, diperlukan payung hukum yang dapat mengintegrasikan berbagai regulasi yang telah ada.

Kedua, Ekonomi syariah hanya dipersempit di sektor keuangan syariah semata, sehingga sektor pendukung lainnya belum mendapatkan perhatian yang cukup serius. Maka yang sering dijadikan fokus itu terkait pembentukan bank syariah yang lebih besar dari sisi aset, seperti halnya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan berlakangan Bank Syariah Nasional (BSN). Sementara sektor riil masih berjalan tergopoh-gopoh tanpa dukungan yang jelas dari pemerintah.

Ketiga, Organisasi-organisasi yang bersinggungan dengan ekonomi syariah seringkali hanya dijadikan sebagai kendaraan politik oleh sebagian kalangan politikus yang ingin memanfaatkan arus ekonomi syariah. Seperti halnya Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atau Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), yang belakangan posisi pucuk pimpinan dijabat oleh para pejabat negara. Kondisi ini mau tidak mau menjadikan organisasi ini kurang begitu greget dalam memperjuangkan keberlangsungan ekonomi syariah.

Keempat, Peran kampus yang memiliki keberpihakan terhadap ekonomi syariah masih belum cukup optimal.

Keempat alasan ini seharusnya tidak lagi menjadi persoalan yang cukup berarti untuk segera menjadikan RUU menjadi UU Ekonomi Syariah, dan mentransformasikan KNEKS menjadi Badan Ekonomi Syariah. Hal ini perlu menjadi sebuah langkah konkrit yang diperlihatkan oleh pemerintah. Pasalnya jika kondisi ini terus dibiarkan, maka walaupun sudah didesain secara komprehensig mengenai ekosistem industri halal, jika tidak ada regulasi yang terintegrasi untuk menjadi payung hukumnya seolah semuanya berjalan masing-masing.

Langkah ini juga dapat menjadi langkah strategis untuk turut mewujudkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia di tahun 2029. Disatu sisi ekonomi syariah telah masuk kedalam RPJMN Tahun 2025-2029, maka disisi lain perlu diwujudkan dalam langkah konkrit melalui dukungan untuk segera mengesahkan UU Ekonomi Syariah tersebut.

 

Antara Sektor Riil dan Industri Keuangan Syariah

Bank Indonesia pada tahun 2025 melaporkan bahwa tingkat literasi ekonomi syariah tercatat telah mencapai 50,1% atau dengan kata lain masuk kedalam kategori well literate. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia telah memiliki pengetahuan dan keterampilan seputar lembaga hingga produk dan jasa keuangan, termasuk apa saja manfaat, risiko, serta fitur yang bisa didapatkan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, angka tersebut tercatat meningkat secara signifikan, dimana secara berurutan dari tahun 2021-2024 tercatat angkanya sebesar 20,0%, 23,3%, 28,0%, dan 42,8%.

Kondisi ini belum diimbangi dengan tingkat inklusi ekonomi syariah itu sendiri. Artinya jika diperbandingkan antara tingkat literasi dan inklusi ekonomi syariah relatif masih terdapat gap yang cukup jauh. Pasalnya Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat inklusi keuangan syariah 13,41% ditengah tingkat literasi keuangan syariah 46,17%. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pengetahuan belum sepenuhnya terkonversi menjadi perilaku penggunaan produk keuangan syariah.

Sebagai implikasi dari masih rendahnya inklusi keuangan syariah menyebabkan market share perbankan syariah relatif masih kecil, yaitu hanya 7,36% dari industri perbankan nasional pada bulan Juni 2025 lalu. Realita di lapangan nampak masih terlihat bahwa perbankan syariah masih dianggap terlalu eksklusif, dengan jumlah kantor cabang atau mesin ATM yang belum se-masif bank konvensional. Sehingga bagi sebagian orang ini akan merepotkan jika pengambilan uang melalui ATM yang jumlahnya masih sangat terbatas, bahkan di kota kecil mungkin jumlah mesin ATM nya hanya satu titik lokasi saja, itupun berlokasi di kantor cabangnya.

Berbeda dengan bank konvensional yang sudah lama eksis dan mesin-mesin ATM nya sudah tersebar merata hampir di setiap kecamatan, bahkan ada yang menjangkau sampai tingkat Desa/Kelurahan. Perbankan syariah masih belum bisa mengejar ketertinggalan tersebut. Terlebih dalam mengadopsi teknologi terbaru, perbankan syariah juga masih belum sepenuhnya dapat mengakomodir berbagai kebutuhan nasabahnya.

Disisi lain, sektor riil sebagai pendukung ekosistem industri halal, seperti industri makanan dan minuman yang sudah mengantongi sertifikat halal pun belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah. Ini menjadi sebuah paradoks yang tak terelakkan lagi. Atas dasar inilah seolah antara sektor riil dan industri keuangan syariah belum sinkron antara satu dengan yang lainnya. Terlebih banyak diantara para pelaku usaha mikro dan kecil yang statusnya unbankable, sehingga pilihan untuk permodalan biasanya hanya berbekal pada pinjaman-pinjaman informal seperti halnya para rentenir yang selalu bergerilya di pasar-pasar tradisional.

Maka dalam hal ini, perlu meningkatkan integrasi yang berkesinambungan antara sektor riil dan industri keuangan syariah. Perbankan syariah perlu memikirkan cara untuk lebih mendekatkan diri dengan sektor riil yang notabene penggerak perekonomian bangsa ini. Diakui ataupun tidak, aksesibilitas perbankan syariah yang tidak menjangkau desa-desa menjadi salah satu kendala pelaku usaha di sektor riil sulit mendapatkan akses terhadap perbankan syariah.

Padahal sejatinya, ekonomi syariah hadir dengan flow concept-nya yang mendorong terciptanya ekosistem yang saling terintegrasi antara sektor moneter, sektor riil, dan keuangan sosial Islam. Sehingga mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di level yang paling bawah, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.