Oleh: Moh. Taufik Rohman, M.H
(Dosen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al hidayah Tasikmalaya)

Sekilas, bank konvensional dan bank syariah memang terlihat sama. Sama-sama tempat menyimpan uang dan memberi pembiayaan. Karena itu, tidak sedikit yang mengira keduanya hanya beda nama. Padahal, kalau ditelusuri lebih dalam, perbedaannya cukup mendasar.

Pertama, dari sisi prinsip dan cara mencari keuntungan. Bank konvensional menggunakan sistem bunga. Misalnya, kita menabung Rp10 juta dengan bunga 5% per tahun, maka kita sudah bisa memperkirakan tambahan yang akan didapat. Sementara di bank syariah tidak ada bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau akad jual beli. Artinya, keuntungan yang diterima bisa naik turun tergantung jenis akad dan hasil usaha yang dijalankan.

Kedua, dalam praktik transaksinya. Bank konvensional umumnya menggunakan sistem pinjam-meminjam uang. Sedangkan di bank syariah digunakan akad yang jelas. Contohnya murabahah, yaitu ketika bank membeli barang seperti motor lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin yang disepakati. Ada juga ijarah, yaitu akad sewa seperti menyewa kendaraan atau alat. Dengan demikian, transaksi tidak sekadar uang menghasilkan uang, tetapi ada dasar barang atau jasa yang jelas.

Ketiga, dalam hubungan antara bank dan nasabah. Di bank konvensional hubungan ini seperti pemberi utang dan penerima utang. Sementara di bank syariah, dalam akad tertentu seperti mudharabah, hubungan lebih bersifat kemitraan, di mana bank dan nasabah dapat berbagi hasil usaha, bahkan dalam kondisi tertentu juga berbagi risiko.

Keempat, dalam memilih usaha yang dibiayai. Bank konvensional pada umumnya membiayai semua usaha yang legal. Sedangkan bank syariah hanya membiayai usaha yang halal, sehingga tidak akan membiayai usaha seperti minuman keras atau perjudian, karena harus terhindar dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

Kelima, dari sisi nilai dan tujuan. Bank konvensional pada dasarnya berorientasi pada keuntungan, meskipun tetap memperhatikan aspek regulasi dan tanggung jawab sosial. Sementara bank syariah tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menekankan keadilan, transparansi, dan keberkahan. Karena itu, setiap akad harus jelas sejak awal agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Keenam, adanya fungsi sosial. Bank syariah memiliki peran sosial yang lebih kuat, seperti kewajiban zakat dan pengelolaan dana kebajikan. Misalnya, jika ada dana yang tidak sesuai prinsip syariah, dana tersebut tidak boleh diakui sebagai keuntungan, tetapi harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Perlu dicatat, bank konvensional juga memiliki program sosial seperti CSR (Corporate Social Responsibility). Namun, pada bank syariah, fungsi sosial ini tidak hanya bersifat tanggung jawab perusahaan, tetapi juga terkait dengan kewajiban syariah seperti zakat serta pengelolaan dana kebajikan.

Ketujuh, dari sisi pengawasan. Selain diawasi dari sisi keuangan seperti bank pada umumnya, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar seluruh kegiatan dan produknya tetap sesuai dengan prinsip Islam.

Kedelapan, dalam hal teknis seperti denda dan uang muka. Di bank konvensional, denda keterlambatan biasanya menjadi keuntungan bank. Sedangkan di bank syariah, denda tersebut tidak boleh diambil sebagai profit, melainkan disalurkan untuk kegiatan sosial, terutama bagi nasabah yang mampu namun sengaja menunda pembayaran. Adapun uang muka dikenal dengan istilah hamisy jiddiyah, yaitu uang tanda keseriusan dalam transaksi. Dana ini bukan otomatis menjadi milik bank. Jika transaksi jadi dilaksanakan, maka biasanya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran. Namun, jika nasabah membatalkan secara sepihak dan menimbulkan kerugian nyata bagi bank, maka sebagian dana tersebut boleh digunakan untuk menutup kerugian tersebut. Jika tidak ada kerugian, maka dana harus dikembalikan.

Kesembilan, bahkan sampai ke pencatatan keuangan. Bank syariah memiliki laporan tambahan seperti laporan zakat dan dana kebajikan, serta pencatatan khusus berbasis akad dan sistem bagi hasil. Wallahu a'lam.