Oleh: Eris Munandar, S.E.I., M.E.K.
(Dosen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al hidayah Tasikmalaya).

Siapa yang tidak mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz? Dalam sejarah peradaban Islam, namanya disebut oleh sejarawan sebagai Khulafaur Rasyidin kelima pasca Khalifah Ali bin Abi Thalib. Penyematan gelar tersebut tentu bukan tanpa alasan, pasalnya di masa kepemimpinan yang relatif singkat, yakni hanya 2,5 tahun saja, namun dianggap sangat sukses dalam mengentaskan kemiskinan warganya dan mengangkat harkat, derajat, dan martabat masyarakat sehingga konon katanya untuk mencari seorang miskin di jaman tersebut sangatlah sulit.

Umar bin Abdul Aziz merupakan cicit dari sahabat Umar bin Khattab, yang lahir pada tahun 61 Hijriah atau 682 Masehi di Madinah. Secara garis keturunan, Umar bin Abdul Aziz dilahirkan dari merupakan keturunan ketiga dari Umar bin Khattab dan keturunan ketiga dari Marwan bin Al-Hakam (Khalifah ke-4 Bani Umayah). Umar bin Abdul Aziz memiliki latar belakang kebangsawanan dari jalur ayahnya yaitu kakeknya yang merupakan Khalifah ke-4 Bani Umayah, namun sikap kepemimpinannya mewarisi sikap kakek buyutnya, Umar bin Khattab yang selalu mengedepankan aspek moralitas, keadilan, dan kezuhudan. Ilustrasinya dapat terlihat pada skema gambar berikut ini:

 

 

Reformasi Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz

Kepemimpinan dalam Islam terjadi dinamisasi yang sangat signifikan pasca wafatnya khalifah Ali bin Abi Thalib. Sejarawan mencatat bahwa trasformasi dari sistem pemerintahan demokratis-religius menjadi berbasis keluarga dan cenderung otoriter dengan sistem monarki absolut (mamlakat) menimbulkan banyak persoalan, diantaranya: Pertama, Sistem yang dijalankan oleh Bani Umayah dengan konsep mamlakat-nya mengubah gaya kepemimpinan yang sebelumnya bersifat demokratis dan mengedepankan asas musyawarah (seperti pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin) menjadi kepemimpinan yang otoriter dan turun-temurun (monarchiheridetis).

Kedua, Sebagian besar Khalifah dan keluarganya memanfaatkan berbagai fasilitas negara untuk kepentingan dan memperkaya diri dan keluarga saja. Bahkan harta yang terkumpul di Baitul Mal yang seyogyanya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya disalahgunakan, sehingga muncul istilah Baitul Mal Umum yang peruntukkannya bagi masyarakat dan Baitul Mal Khusus yang dikhususkan bagi keluarga sultan.

Ketiga, Akibat dari penyalahgunaan kekuasaan tersebut, masyarakat menjadi objek yang harus dikorbankan kepentingannya. Terjadi banyak ketimpangan, dimana antara keluarga kerajaan dan kehidupan masyarakat jauh dari kesejahteraan. Disisi lain masyarakat membayar berbagai kewajiban, seperti zakat, infak, sedekah, pajak (jizyah, kharaj, ‘ushr, dll), namun semuanya tidak kembali berupa program yang berdampak bagi masyarakat. Yang terjadi justru keluarga kerajaan menjadi pihak yang sangat diuntungkan dari sistem yang seperti ini.

Ketiga kondisi tersebut menjadikan Umar bin Abdul Aziz merasa pihatin, bahkan sampai pada tahap mengimplementasikan konsep perubahan sistem secara radikal. Sebab sistem yang otoriter dan korup seyogyanya tidak pernah mendatangkan kebermanfaatan dan kemaslahatan apapun  bagi seluruh warga negara. Umar bin Abdul Aziz menyadari betul bahwa sumber utamanya berada di lingkaran kekuasaan itu sendiri, sehingga proses reformasi harus dilakukan di lingkup keluarga istana sebagai prioritas utamanya.

Langkah pertama yang dilakukan adalah Khalifah dan keluarganya menyerahkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki, yang diperoleh secara tidak wajar melalui berbagai pungutan, kepada Baitul Mal. Harta kekayaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Bahkan khalifah tidak sedikitpun mengambil gaji sedikitpun selama menjabat. Hal ini tentu sangat kontras dengan periode kepemimpinan yang berjalan sebelumnya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam hal ini benar-benar mewarisi kezuhudan dari kakek buyutnya, Umar bin Khattab yang senantiasa memikirkan masyarakatnya secara penuh dibandingkan memikirkan kepentingan pribadi dan keluarganya.

Mestinya langkah ini menjadi salah satu barometer kepemimpinan yang ideal. Kekuasaan bukanlah jalan untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya. Tidak ada proyek-proyek negara yang dikendalikan oleh lingkaran kekuasaan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip yang dipegang oleh Rasulullah saw dengan tidak memprioritaskan kepentingan keluarga, bahkan sekalipun ada pihak keluarga yang melanggar maka Rasul-lah pihak yang secara langsung mengekseskusi hukumannya.

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Reformasi sistem kepemimpinan ini telah mengantarkan Umar bin Abdul Aziz menjadi salah satu khalifah terbaik pada dinasti Umayah, bahkan sejarawan menyebutnya sebagai Khulafaur Rasyidin kelima. Ini juga sebagai representasi kuatnya tauhid yang telah mengakar pada diri sang Khalifah. Sederhananya, jika mengharapkan orang lain untuk berubah sesuai yang diharapkan tentu sangat sulit jika perubahan itu tidak dilaksanakan terlebih dahulu oleh diri khalifah dan juga keluarganya.

اِبْدَأْ بِنَفْسِكَ ثُمَّ بِمَنْ تَعُولُ

Mulailah dari dirimu, kemudian kepada orang yang dibawah tanggung jawabmu (HR. Ahmad dan Muslim )

Langkah ini dinilai sangat strategis, mengingat ada banyak kekuasaan yang notabene dimanfaatkan oleh orang-orang di sekitarnya untuk kepentingan individu dan sebagian kecil kelompok saja yang diuntungkan. Sehingga untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial sangat kecil kemungkinannya untuk diwujudkan, karena tidak adanya keadilan yang didapatkan oleh setiap warga masyarakat. Yang selalu diutamakan mendapatkan akses terhadap berbagai sumber daya hanya kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz berupaya meminilisir praktik nepotisme seperti ini.

Bahkan beberapa literatur menyebutkan bahwa khalifah memilih para pejabat berdasarkan usulan dari masyarakatnya, bukan atas dasar hubungan kekeluargaan. Misalnya saja Adi bin Artath (Gubernur Basra), Abd al-Hamid bin Abd al-Rahman (Gubernur Kufah), Amr ibn Muhajir al-Anshari (Menggantikan pejabat dari keluarga kerajaan di posisi strategis), dan Al-Samah bin Malik al-Khawlani (Gubernur Andalusia/Spanyol), merupakan orang-orang jujur yang dipilih berdasarkan kompetensi dan dikenal jujur oleh masyarakatnya. Kebijakan ini mungkin juga menimbulkan dinamika di tengah-tengah keluarga kerajaan, namun mekanisme pemilihan pejabat berdasarkan kompetensi keilmuan menjadi salah satu upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).

Hal serupa pernah dilakukan kakek buyutnya, khalifah Umar bin Khattab, dimana dalam pemerintahannya tidak melibatkan keluarga dan kolega terdekatnya untuk menempati posisi strategis.  Meskipun putra beliau, Abdullah bin Umar, dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling alim dan kompeten, khalifah Umar bin Khattab tetap menolak untuk mencalonkannya sebagai penggantinya atau memberinya jabatan penting.

Prinsip-prinsip seperti ini sudah seharusnya menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Jika jabatan diberikan kepada orang-orang yang ahli di bidangnya, tentu akan menghasilkan program yang tepat sasaran, tidak berorientasi memperkaya diri dan keluarga, dan yang paling penting bekerja dengan selalu melibatkan Allah dalam setiap kebijakan yang diambilnya. Hal ini mungkin saja tidak banyak dilakukan oleh sebagian kecil pejabat.

 

Rekonsiliasi Politik

 Rekonsiliasi politik diambil sebagai langkah strategis memperbaiki hubungan dengan pihak-pihak yang dianggap bersebrangan dengan pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dalam sistem politik, selalu dihadapkan pada dua kelompok yang selalu silang pendapat, yaitu kelompok yang pro dan kontra terhadap pemerintah. Hal ini umum terjadi dimanapun, sehingga tugas pemerintah adalah bagaimana mengelaborasi kedua belah pihak untuk sama-sama berperan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Mengharapkan kedua belah pihak yang berselisih untuk berada disatu barisan yang sama dengan pemerintah tentu bukanlah hal yang mudah. Pemerintah mesti bersikap adil kepada pihak manapun. Namun, yang terjadi biasanya justru sebaliknya dimana pihak oposan selalu menjadi tertuduh yang dianggap membuat instabilitas, bahkan mungkin juga dianggap pihak yang akan melakukan makar dan menggulingkan pemerintahan.

Realitas politik yang tidak stabil pada periode sebelum kepemimpinannya dapat diatasi dengan baik. Semua elemen masyarakat dapat diakomodir dengan sebaik-baiknya, kaum Syiah dan Khawarij yang sebelumnya kerap berselisih, di masa pemerintahannya dapat menjalin komunikasi dengan baik. Sehingga dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni 2,5 tahun masa pemerintahannya, kondisi politik di masa itu relatif lebih stabil.

Hal yang selalu dikedepankan oleh Umar bin Abdul Aziz adalah komunikasi melalui jalan musyawarah. Melalui musyawarah-lah berbagai persoalan yang kerap menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat dapat teratasi dengan baik. Penguasa tidak perlu membuat klaster pihak yang pro dan kontra, namun bagaimana semuanya dapat hidup berdampingan menjaga stabilitas negeri berdasarkan fungsinya masing-masing.

Sejarah mencatat bahwa Umar bin Abdul Aziz yang semula menolak untuk dinobatkan menjadi khalifah, akhirnya harus dengan lapang dada menerima amanah tersebut karena kepercayaan besar yang diberikan masyarakat kepada dirinya. Kepercayaan inilah yang dipegang teguh dalam menyelesaikan berbagai kemelut sosial, politik, dan ekonomi pada saat itu.

 

Kesejahteraan sebagai hasil dari tata kelola pemerintahan yang baik

Berbeda dengan para pendahulunya yang fokus pada perluasan wilayah, Umar bin Abdul Aziz lebih memprioritaskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika sebelumnya nampak adanya ketimpangan antara keluarga kerajaan dan masyarakatnya, maka di masa pemerintahannya tidak lagi ditemukan kasus seperti itu. Bahkan dapat dikatakan bahwa berbagai kebutuhan masyarakat terpenuhi secara cukup. Hal ini sebagai implikasi dari minimnya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh penguasa ataupun orang yang ada di lingkarannya.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme seyogyanya menjadi penyakit akut yang dapat merusak masa depan bangsa. Pasalnya jika praktek kejahatan tersebut dimaklumi, bahkan cenderung didiamkan hal ini bukan tidak mungkin akan merenggut cita-cita besar untuk mewujudkan generasi emas bangsa di masa depan. Perlu adanya kesadaran bersama seperti yang telah diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz. Meski kebijakannya dianggap tidak populis, namun memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Hasilnya di masa kepempinan Umar bin Abdul Aziz tidak ada lagi rakyat yang mau meneruma zakat.

Dalam pemerintahan Islam, kontribusi wajib yang disetorkan oleh warga negara terhadap negara haruslah bersifat proporsional yang berkeadilan. Zakat dikeluarkan secara proporsional oleh orang yang telah mampu secara finansial. Begitupun Infak, Sedekah, maupun Wakaf menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan manusia dari aspek kesejahteraan yang secara sadar mengeluarkan sebagian hartanya diperuntukkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. 

Bagi kalangan non muslim, seperti orang-orang Nashrani yang hidup di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz merasa tidak keberatan membayar pajak melalui jizyah maupun kharaj. Karena dasar pelaksanaan program tersebut lebih mengutamakan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi warganya. Akhirnya mereka dengan sukarela berkontribusi, yang berimplikasi terhadap peningkatan penerimaan negara sehingga program-program peningkatan kesejahteraan melalui pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi dapat terwujud dengan baik dan berkesinambungan. 

Wallahu a’lamu bish shawwab.